Senin, 02 Mei 2011


TUGAS DAN FUNGSI
AJENDAM ISKANDAR MUDA

a.         Fungsi Utama.

1)         Pembinaan Administrasi Personel. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan administrasi penerimaan/pengerahan, pembinaan karier, perawatan, pemisahan prajurit dan PNS TNI AD.

2)         Pembinaan Administrasi Umum. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan pembinaan administrasi umum dan Pos Militer.

3)         Pembinaan Kesejahteraan Moril. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan pembinaan musik hiburan, musik militer, penyiapan, penyaluran serta penyediaan lapangan kerja.

b.         Fungsi Organik Militer.         Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang pengamanan, personel, logistik serta binter secara terbatas dalam rangka mendukung tugas pokok Ajendam.

c.         Fungsi Organik Pembinaan. Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta latihan dalam rangka mendukung tugas pokok Ajendam.
            Aplikasi penyelenggaraan fungsi Ajudan Jenderal di Kodam Iskandar Muda terwujud melalui pembentukan organisasi seksi-seksi sebagai berikut :

a.            Seksi Administrasi Penyediaan dan Pemisahan Prajurit (Simindiasahpra). Bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang Administrasi penyediaan dan pemisahan prajurit.

b.         Seksi Administrasi Personel Prajurit (Siminperspra). Bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi personel prajurit yang meliputi administrasi penetapan dan pelayanan personel serta pembinaan karier Ba/Ta.

c.         Seksi Administrasi Personel Sipil (Siminperssip). Bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi personel sipil yang meliputi administrasi pengadaan personel sipil, penetapan dan pelayanan personel sipil, administrasi pembinaan karier personel sipil serta administrasi pemisahan personel sipil.
d.         Seksi Administrasi Umum dan Kesejahteraan Moril (Siminujahril). Bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum dan kesejahteraan moril yang meliputi pengurusan arsip Tk. II serta melaksanakan pembinaan, pengurusan kesejahteraan dan moril yang meliputi pembinaan, penyelenggaraan musik hiburan, penyiapan, penyaluran serta penyediaan lapangan kerja.

e.         Seksi Dosir Personel (Sidospers). Bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang pengurusan dosir personel.

f.          Satuan Musik Militer Type “B” (Satsikmil Type “B”). Bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang pembinaan dan pelayanan musik militer.

g.         Ajudan Jenderal Korem (Ajenrem). Bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang pembinaan administrasi personel, pembinaan administrasi umum dan kesejahteraan moril serta menyelenggarakan dan melaksanakan pembinaan dan pelayanan musik militer Type “C” di satuan wilayah Korem.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar